Identitas Diri
Gunakan alamat yang ada di KTP.
NIK sudah terlampir di KK.
Tidak, tetapi tetap formal dan rapi. Apabila diminta foto berwarna, gunakan background sesuai permintaan laman. Foto tersebut akan menjadi foto KTM.
Foto harus jelas dan formal, bisa melalui kamera HP maupun foto studio. Filter diperbolehkan dengan catatan bukan filter yang memiliki atribut berlebihan (cukup gunakan filter untuk mencerahkan).
Data Pribadi
Gunakan alamat yang ada di KTP.
Milik orang tua. Milik pribadi jika kamu tinggal di rumah milikmu sendiri. Jika tinggal di rumah nenek, bisa diisi rumah saudara.
KK yang ada nama kamu.
Hanya lampirkan nilai pengetahuan dari semester 1-5.
Data Keluarga
Luas tanah yang digarap, misalnya kebun, ladang, sawah, dll.
Isi 0 bila tidak memiliki tanah/bangunan. Jika membayar PBB kontrakan, isi luasnya kemudian pilih status kepemilikan bukan milik pribadi.
Isi luas bangunan dan tanah yang dimiliki ayah.
Isi luas tanah dan bangunan yang dimiliki nenek dan pilih status kepemilikan bukan milik pribadi atau milik saudara.
Silakan upload akta kematian atau surat kematian.
Isi dengan nomor yang bisa di-SMS dan ditelepon atau dihubungi apabila ada suatu hal.
Data yang diisikan merupakan data yang benar sesuai dengan keadaan. Data KTP dan KK sebaiknya segera diperbaiki atau melampirkan surat keterangan karena nanti akan dipertanyakan kevalidan data. Apabila sedang proses perbaikan bisa minta surat keterangan dari disdukcapil (kantor yang mengurusi KTP) dan minta KTP sementara yang memuat identitas ayah. KK bisa meminta keterangan ke kecamatan/kelurahan disertai bukti terkait.
Buat surat keterangan ke kecamatan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu rumah tangga sehingga tidak berpenghasilan.
Total pendapatan adalah gaji kotor. Gaji kotor merupakan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan.
Tanggungan yang dihitung adalah keluarga inti, yaitu ayah, ibu, dan anak. Bagi ayah/ibu yang tidak bekerja, anak yang usianya kurang dari 25 tahun, anak yang tidak bekerja/belum menikah.
Kakek tidak dihitung. Tanggungan ayahmu ada 4 orang.
Data yang dipakai adalah yang membiayai kuliah. Jika bukan ayah tiri, isi dengan ayah kandung dan upload akta kematian.
Akta kematian itu sudah resmi dan jelas. Jika belum ada, atau baru saja meninggal, maka pakai surat kematian dari kecamatan.
Buat Surat Pernyataan Bermaterai memuat identitas beliau dan deskripsi kondisi terakhir yang diketahui. Surat kemudian ditandatangani ibu dan disahkan Kelurahan/Desa atau Kecamatan.
Riwayat Pendidikan
Diisi (-).
Minta Surat Keterangan Aktif di sekolah atau surat yang menyatakan kamu masih kelas 12 dan atau setingkatnya. Surat harus resmi dengan kop sekolah.
Sumber Biaya
Isi sumber biaya dari beasiswa dengan nama beasiswa bidik misi.
Silahkan cek lagi persyaratannya, untuk yang bekerja di sektor informal, buat surat keterangan penghasilan yang memuat sektor usaha, foto tempat usaha, luas tanah garapan/jumlah kapal, dan penghasilan rata-rata selama 3 bulan terakhir, lalu disahkan oleh camat.
Asal sudah memuat apa yang UGM minta, resmi, dan jelas.
Sebaiknya diusahakan dari kecamatan, tetapi apabila kecamatan tidak menghendaki tidak apa-apa dari kelurahan asal resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terdapat 2 opsi:
- KTP ayah upload surat kematian dan penghasilan ayah diisi dana pensiun, lalu penghasilan ibu diisi surat keterangan tidak bekerja atau KTP.
- Penghasilan ayah diisi akta kematian, lalu penghasilan ibu diisi dana pensiun ayah.
Upload seadanya sesuai keadaan yang sebenarnya.
Boleh pakai SKTM atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Penghasilan tambahan adalah penghasilan di luar pekerjaan pokok, misalnya memiliki usaha lain atau kerja sambilan.
Tanggungan yang dihitung adalah keluarga inti. Ayah, ibu, dan anak. Ayah/ibu yang tidak bekerja, anak yang berusia dibawah 25 tahun yang tidak bekerja/belum menikah.
Kondisi/ Profil Keluarga
Membuat surat pernyataan dilengkapi materai 10000 yang menyatakan bahwa rumah yang ditempati bukan milik pribadi.
Berikut merupakan langkah yang perlu dilakukan:
- Buka web pln.co.id (login dan cetak invoice)
- Datang ke PLN dan minta bukti pembayaran
- Upload bukti pembelian token
Tidak masalah memakai yang sudah diberikan, namun tetap menandai mana transaksi yang 3 bulan terakhir.
Iya, semuanya.
Diharapkan untuk mengajukan permintaan dokumen PBB ke pemilik sebelumnya.
Tidak masalah. Cukup mengambil gambar pada bagian rumah yang biasa menjadi parkir kendaraan.
Harap tetap mengambil foto pada bagian depan rumah dan memberikan keterangan
Lampirkan keduanya, lalu dijadikan 1 dalam pdf.
Informasi Kesehatan
Perhatikan kriteria alat bantu yang diminta. Maka anda akan mengetahui apakah kacamata anda termasuk kacamata dengan kritertia alat bantu atau tidak.
Silahkan mengunjungu RS/ Puskesmas terdekat. Setelah itu, lakukan tes NAPZA di lab. Setelah hasil lab keluar, maka akan diberi surat keterangan bebas NAPZA sesuai dengan hasil yang diberikan. Terakhir, dokter akan memeriksa kesehatan anda dan memberikan surat keterangan sehat. Maka, ada 3 surat yang berbeda, yaitu surat keterangan sehat, surat bebas NAPZA, dan lampiran hasil lab.
Maka perlu upload 2x di kolom surat bebas NAPZA dan hasil lab.
Iya, apabila belum ada silahkan membuat terlebih dahulu atau dapat melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Asuransinya tidak harus BPJS, asalkan asuransi itu masih bisa dipakai.
SPT
SPT Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, dilaporkan setiap tahunnya oleh orangtua kamu (KECUALI yang sudah pensiun ataupun PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak)). Formnya bisa diminta ke kantor pajak, biasanya ada 6 lembar minimal (1770, 1770S,1770SS), tergantung jenisnya.
Cek terlebih dahulu kolom ceklis di lembar pertama SPT, apabila yg di ceklis kolom KK, PH, MT maka hanya perlu melampirkan 1 SK. Jika yang di ceklis HB maka perlu melampirkan keduanya.
Belum bisa. SPT yang dibutuhkan adalah yang memiliki 6 lembar atau lebih rincian jika tidak memiliki bisa meminta di kantor pajak.
Pensiunan tidak perlu membuat SPT.
Tidak diperlukan. Bagi orang tua kamu yang memiliki penghasilan tahunan dibawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) tidak perlu membuat SPT. Cukup melampirkan SK bahwa tidak memiliki SPT.
Iya lampirkan saja.
https://img.akademik.ugm.ac.id/unduh/2019/2019_Surat_Pernyataan_Tidak_Memiliki_SPT.pdf
Lain-lain
Terkait intensif untuk lomba, terdapat dua skema utama :
- Peserta lomba yang mendapat penghargaan dapat mengajukan insentif/penghargaan ke Direktorat Kemahasiswaan, Fakultas atau Departemen/Program Studi dengan menunjukkan produk keluaran dari lomba yang diikuti.
- Mahasiswa yang akan mengikuti lomba juga dapat mengajukan insentif/penghargaan ke Direktorat Kemahasiswaan, Fakultas atau Departemen/Program Studi dari jauh hari sebelum hari dilaksanakan.
Pengajuan hanya dapat dilakukan ke salah satu pihak saja (Ditmawa atau Fakultas atau Departemen/Program Studi) untuk menghindari pencatatan ganda (double accounting).
Non Akademik meliputi perumusan SOP terkait dengan UKT, Harassment, Bullying, Diskriminasi, Isu keamanan, serta Kesehatan dan Kesejahteraan.
Departemen MKP memiliki helpdesk WeCare yang bertujuan untuk membantu teman-teman mahasiswa menyampaikan keluhan atau hal lain terkait permasalahan akademik dan non-akademik. WeCare akan memproses informasi yang masuk dan diteruskan ke pihak yang berwenang untuk membantu penyelesaian masalah.