Publikasi: 17 Mei 2022
Penulis:
Sonia Nuramal ia Turohmah
Dika Ayu Wulandari
Fajar Aiman Rozan
Achmad H. Imaduddin
Latar Belakang
Rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia telah memasuki babak baru. Salah satu instrumen penting dalam rencana ini adalah ketersediaan landasan hukum yang jelas. Dalam kasus ini, instrumen hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Sebelum diratifikasi pada 15 Februari 2022, UU tersebut mengalami sepak terjang yang cukup singkat apabila mempertimbangkan tingkat kerumitan dan kepentingan (urgency) dari esensi UU yang dibahas. Berikut adalah kilas balik penyusunan UU tentang IKN.
Loading…